Penjelasan BI soal Bisa Tidaknya Penukaran Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000

Kompas.com - 08/11/2022, 12:05 WIB

KOMPAS.com - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim angkat bicara perihal bisa tidaknya penukaran uang jadul Rp 500 dan Rp 1.000 yang belum lama ini viral di media sosial.

Menurutnya, pecahan uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 yang viral di medsos tersebut sudah tidak diedarkan ataupun ditukarkan lagi.

Sesuai dengan ketentuan, pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun.

"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya

Sebelumnya, unggahan video mengenai adanya seseorang yang menemukan uang tabungan neneknya berupa uang kertas yang tak lagi beredar viral di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, pengunggah menunjukkan sejumlah uang kertas lama pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 yang kini sudah ditarik.

@kangioy12

kira kira masih bisa di tuker gak ya

? suara asli - Ngeklek_official

Marlison menambahkan, uang pada video tersebut merupakan uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 dan uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992.

Kedua pecahan itu imbuhnya adalah pecahan yang telah dicabut dari peredaran yakni 30 November 2006.

"Artinya sejak tanggal itu, uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah," katanya lagi.

Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI

Batas waktu penukaran uang

Batas waktu penukarang uang itu yakni sampai 29 November 2016 atau 10 tahun sejak dicabut.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.