Kompas.com - 10/11/2022, 20:31 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Komisi III DPR pada Rabu (9/11/2022).

Wakil Menteri Kemenkumham Eddy Hiariej mengatakan, ada perubahan jumlah pasal draf RKUHP terbaru (9 November 2022) dengan draf RKUHP versi 6 Juli 2022.

Ia menjelaskan, draf RKUHP terbaru ada 627 pasal, sedangkan draf RKUHP versi 6 Juli 2022 terdapat 632 pasal.

Selain itu, terdapat empat hal yang mengalami perubahan dalam draf RKUHP. Berikut rinciannya:

Baca juga: Draf Terbaru RKUHP, Syarat Alasan Meringankan Hukuman Mati Percobaan Dihapus

1. Terkait reformulasi

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022), pemerintah menambahkan kata kepercayaan pada pasal-pasal yang mengatur tentang agama.

“Mengubah frasa pemerintah yang sah menjadi pemerintah, mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden,” kata Eddy.

2. Tambahkan satu pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual

Kemudian, pemerintah juga menambahkan satu pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“Ini bentuk harmonisasi dan sinkronisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

3. Hapus pasal-pasal tentang penggelandangan unggas dan tenak

Selanjutnya, dalam draf RKUHP terbaru, pemerintah menghapus pasal-pasal tentang penggelandangan unggas dan ternak yang melewati kebun, serta dua pasal terkait lingkungan hidup.

4. Reposisi pada tindak pidana pencucian uang

Terakhir, pemerintah melakukan reposisi pada tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.